Recent

SELAMAT DATANG DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LAMPUNG TENGAH 2016 ~~~~ Ayo, Gunakan Hak Atas Informasi Publik, Untuk Indonesia yang Lebih Baik!

3 Mei 2016

MK Bisa Batalkan Pencalonan


JAKARTA, KOMPASKewajiban mundur anggota legislatif yang mencalonkan sebagai kepala daerah harusnya tidak dijadikan alasan untuk enggan mencalonkan diri. Kebijakan itu justru mengakselerasi kaderisasi karena parpol bisa bekerja lebih keras siapkan kader merebut jabatan publik.

Hormati Putusan MK


JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah bersikukuh tak ingin mengubah aturan yang mengharuskan anggota DPR, DPD, atau DPRD mundur jika menjadi calon kepala/ wakil kepala daerah saat pemilihan kepala daerah. Pasalnya, aturan itu sudah dikuatkan Mahkamah Konstitusi.


"Sikap pemerintah harus sejalan dengan putusan MK karena putusan MK bersifat final dan mengikat," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin (2/5).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menambahkan, hingga pembahasan terakhir RUU Revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada antara pemerintah dan DPR, akhir pekan lalu, fraksi- fraksi sepakat agar aturan itu diubah. DPR/DPD/DPRD tak perlu mundur, tetapi cukup mengambil cuti sebagai anggota. Hanya saja untuk mereka yang duduk sebagai pimpinan di alat kelengkapan DPR/DPRD, mereka harus meletakkan jabatannya.


2 Mei 2016

12 KPU Se-Jawa Barat Dapat Penghargaan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyerahkan penghargaan kepada 12 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Penghargaan diberikan kepada daerah-daerah yang dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 dapat menyelenggarakannya dengan tertib dan patuh pada aturan yang telah ditentukan.

KPU Kota Bogor sukses meraih penghargaan sebagai penyelenggara pemilu sangat patuh se-Jabar dalam pengelolaan informasi publik. Sedangkan di posisi kedua, penghargaan dengan kriteria sangat patuh diberikan kepada KPU Kabupaten Ciamis dan ketiga diraih Kota Bandung.

KPU Khawatir Standar Biaya Nasional Tak Cukup Biayai Pilkada

Pembiyaan pilkada menggunakan standart biaya nasional dikhawatirkan tidak akan cukup membiayai pelaksaan tahapan Pilkada Serentak 2017. Pemerintah diharapkan bisa menyesuaikan standart biaya dengan daerah yang memiliki jangkauan geografis sulit, seperti daerah kepulauan dan pegunungan.

“Ada beberapa daerah yang kalau pakai standar APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) itu gak mungkin bisa,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman saat dihubungi (2/5).

Arief mengatakan praktiknya di daerah seperti Papua dengan mayoritas geografisnya pengunungan serta daerah kepulauan lain, standart APBN tak cukup. Misalnya biaya transportasi antar kota dan antar provinsi serta biaya dalam kota berbeda satu sama lain.

1 Mei 2016

PNS TIDAK BOLEH IKUT ORASI

Rencana akan adanya pengaturan bahwa petahana yang ingin maju Pilkada harus mundur dari jabatannya, belum akan diterapkan pada pilkada serentak 2017 mendatang.

Petahana tetap hanya melakukan cuti sewaktu kampanye. Sedangkan untuk anggota DPD, DPRI, DPRD dan BUMN dan BUMD termasuk PNS dan TNI/Polri harus mundur.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riadmadji mengatakan bahwa rencana aturan mundurnya petahana yang akan nyalon belum akan diterapkan.

Sebab masih akan disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2015. Sehingga bagi incumbent yang belum berakhir masa jabatannya tidak akan diisi kursinya oleh penjabat kepala daerah.

DPR DIDESAK LANJUTAN REVISI UU PILKADA SAAT RESES

Koalisi Pilkada Berintegritas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melanjutkan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah saat reses. Pasalnya, pengunduran revisi UU Pilkada berpotensi mengganggu tahapan Pilkada 2017.

Koalisi Pilkada Berintegritas terdiri dari sejumlah lembaga pegiat pemilu, seperti JPPR, Perludem, ICW, TI Indonesia, KoDe Inisiatif, PSHK, IPC, IBC, KRHN, dan Rumah Kebangsaan.

"Sikap DPR dan Pemerintah yang baru-baru ini mengundur pembahasan RUU Pilkada menunjukkan lemahnya komitmen pembuat undang-undang. Pengunduran itu berpotensi mengacaukan agenda pilkada 2017," ujar Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz di Jakarta, Jumat (29/4).

29 April 2016

Surat Palsu Mengatasnamakan KPU RI

Jakarta, kpu.go.id - Dengan ini disampaikan kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia danstakeholder terkait, untuk dapat kira nya berhati - hati dan melakukan pengecekan ulang, mengingat adanya temuan surat palsu yang mengatasnamakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Kembali Gunakan “Kesepakatan Adat”, MK Batalkan PSU Teluk Bintuni

Jakarta, kpu.go.id,- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI membatalkan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Moyeba Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk Bituni. Hal tersebut diungkapkan dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 101/PHP-BUP/XIV/2015 , Kamis (28/4) di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Pembatalan tersebut dilakukan karena MK berpendapat pelaksanaan penghitungan suara di TPS tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu hal hal yang menjadi dasar pembatalan ialah kembali digunakannya sistem “Kesepakatan Adat” dalam pemberian suara.

Jelang Pemilu 2019 Gerakan Masyarakat Bisa Bawa Demokrasi Indonesia Lebih Baik

Suara Karya- GERAKAN masyarakat untuk membentuk komunitas menjelang pemilu dianggap berpengaruh pada model demokrasi Indonesia. Pelanggaran yang kerap terjadi dalam pelaksanaan pemilu bisa dibendung dengan gerakan masyarakat tersebut.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas mengatakan gerakan civil societysemakin menunjukan pengaruhnya, dalam peta perpolitikan nasional. Menurutnya, gerakan masyarakat sipil tersebut, dinilai semakin menonjol, khususnya dalam mengutarakan calon-calon pemimpin.

Pelaksanaan Pemilu 2014 pun, lanjutnya, bisa berubah dengan adanya desakan dan dorongan dari civil society. Contoh nyata, adalah evaluasi kerja sama KPU dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).

28 April 2016

PPID DIBENTUK, KPU KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK


Sesuai dengan semangat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Secara perlahan tapi pasti, KPU Kabupaten Lampung Tengah terus berpacu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini ditandai dengan dibentuknya Pusat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang melayani penyebarluasan, pemberian dan pendokumentasian berbagai ragam informasi kepemiluan yang bermanfaat untuk diketahui masyarakat. PPID KPU Kabupaten Lampung Tengah akan melayani berbagai permintaan informasi kepemiluan dari warga masyarakat yang datang dari berbagai latar belakang pendikan dan profesi.

KPU Kabupaten Lampung Tengah siap memberikan informasi kepada berbagai pihak yang membutuhkan, khususnya mengenai informasi kepemiluan, baik secara perseorangan maupun secara lembaga, instansi, atau organisasi lainnya. Namun dalam hal ini, sesuai dengan aturan yang ada, permintaan informasi disampaikan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Lampung Tengah.


Rumah Demokrasi KPU Lampung Tengah

Rumah Demokrasi adalah program dari KPU RI untuk terus mensosialisasikan pemilu, baik saat tahapan maupun tidak ada tahapan pemilu.
Tujuannya, untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi pemilih dalam pemilu. Kabupaten Lampung Tengah ditetapkan sebagai salah satu daerah yang menjadi pilot project KPU RI.


16 Juli 2013

Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum tahun 2014

Bagi para masyarakat yang ingin mengecek/melihat Daftar Calon sementara (DPS) untuk Pemilu Tahun 2014 dapat diakses melalui alamat http://data.kpu.go.id/dps.php. Menu dan tampilan dalam pencarian dalam DPS tersebut sangat mudah dan cepat. Mari cek nama kita, keluarga dan tetangga kita di Daftar Pemilih sementara (DPS) dan apabila nama yang kita cari ternyata tidak ada, segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. PASTIKAN ANDA TERDAFTAR SEBAGAI PEMILIH DALAM PEMILU TAHUN 2014.

13 Juli 2013

Web site resmi KPU Kabupaten Lampung Tengah

sehubungan dengan masih dilakukannya penyegaran dan perawatan web site KPU Kabupaten Lampung Tengah, untuk sementara waktu www.kpulampungtengah.go.id belum dapat diakses. sehingga segala informasi kegiatan KPU Kabupaten Lampung Tengah dapat dilihat dan diakses melalui blog ini. terima kasih.

Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Lampung Tengah Pemilu Tahun 2014

Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Pemilihan UmumTahun 2014 dapat di didownload di download area.

3 Januari 2011

Kami sekeluarga besar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah, turut berbela sungkawa atas berpulangnya Bapak mertua Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah,
semoga amal ibadahnya diterima Allah.SWT dan bagi keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran..Amin.

23 Desember 2010

Keluarga besar KPU Lampung Tengah, turut berduka cita yang mendalam... atas berpulangnya Hi. TARMIZI ALI, SE., MM Sekretaris KPU Kabupaten Lampung Tengah... smoga Amal ibadahnya diterima disisi Allah, dan diberikan tempat yang layak disisi-Nya..... Amin.

4 Oktober 2010

18 Agustus 2010

Rekapitulasi Pengitungan Suara Pemilukada 2010

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah pada hari ini, Rabu 18 Agustus 2010 mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitngan Suara Pemilukada Kabupaten Lampung Tengah tahun 2010 yang berjalan dengan aman sukses dan terkendali.

tidak ada interupsi ataupun keberatan dari para saksi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang hadir.

8 Juni 2010

Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon

Rabu, 09 Juni 2010 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah mengadakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2010.

Hasil Pengundian Nomor urut adalah sebagai berikut :

1. Ir. MUSAWIR SUBING, MM dan Ir. H. MIDI ISWANTO, MH
diusung oleh PKB, PPP dan PAN

2. Ir. Hj. YURIDA ERWIN NIZAR, M.Si dan Hi. A.MUFTI SALIM , Lc.,MA
diusung oleh PKS dan Hanura

3. HELMAN SALEH, MIP dan H. LASNO HAMID AL ASNA
dari Perseorangan

4. Drs. Hi. HERY SULIYANTO, MM dan Hi. SYAMSIR FIRDAUS
diusung oleh Partai Demokrat, PKNU dan PNI Marhaenisme

5. LOEKMAN DJOYO SOEMARTO dan CHOLILURACMAN
dari Perseorangan

6. H.PAIRIN, S.Sos dan Ir.H. MUSTAFA , MH
diusung oleh Partai Golkar

7. MUSA AHMAD, S.Sos dan Drs. SUWIDYO, MM
diusung oleh PDIP)

8. Drs. Hi. WAHADI S, MM dan Hi. SUDARTO, SE
dari Perseorangan

Penetapan Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilukada Kab.Lampung Tengah 2010

Hari Rabu, 07 Juni 2010, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah mengadakan Rapat Pleno tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon menjadi Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2010.

Rapat Pleno Menetapkan Bakal Pasangan Calon menjadi Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2010, yakni :

1. Drs. Hi. HERY SULIYANTO, MM dan Hi. SYAMSIR FIRDAUS
diusung oleh Partai Demokrat, PKNU dan PNI Marhaenisme

2. LOEKMAN DJOYO SOEMARTO dan CHOLILURACMAN
dari Perseorangan

3. MUSA AHMAD, S.Sos dan Drs. SUWIDYO, MM
diusung oleh PDIP)

4. HELMAN SALEH, MIP dan H. LASNO HAMID AL ASNA
dari Perseorangan

5. Ir. Hj. YURIDA ERWIN NIZAR, M.Si dan Hi. A.MUFTI SALIM , Lc.,MA
diusung oleh PKS dan Hanura

6. Ir. MUSAWIR SUBING, MM dan Ir. H. MIDI ISWANTO, MH
diusung oleh PKB, PPP dan PAN

7. Drs. Hi. WAHADI S, MM dan Hi. SUDARTO, SE
dari Perseorangan

8. H.PAIRIN, S.Sos dan Ir.H. MUSTAFA , MH
diusung oleh Partai Golkar

Ingat, COBLOS pilihan ANDA !!!