Sesuai dengan semangat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik dan Peraturan KPU
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di
Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Secara perlahan tapi pasti, KPU Kabupaten
Lampung Tengah terus berpacu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini
ditandai dengan dibentuknya Pusat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
yang melayani penyebarluasan, pemberian dan pendokumentasian berbagai ragam
informasi kepemiluan yang bermanfaat untuk diketahui masyarakat. PPID KPU
Kabupaten Lampung Tengah akan melayani berbagai permintaan informasi kepemiluan
dari warga masyarakat yang datang dari berbagai latar belakang pendikan dan
profesi.
KPU Kabupaten Lampung Tengah siap memberikan informasi kepada berbagai pihak yang membutuhkan, khususnya mengenai informasi kepemiluan, baik secara perseorangan maupun secara lembaga, instansi, atau organisasi lainnya. Namun dalam hal ini, sesuai dengan aturan yang ada, permintaan informasi disampaikan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Lampung Tengah.
KPU Kabupaten Lampung Tengah akan melengkapi semua informasi yang sudah terdokumentasikan untuk dipublikasikan secara rutin sesuai dengan peraturan yang ada.
KPU RI juga memberikan fasilitas e-PPID atau PPID online dengan alamat http://ppid.kpu.go.id/. KPU Sedangkan e-PPID KPU Kabupaten Lampung Tengah http://ppid.kpu.go.id/?idkpu=1802