Rencana akan adanya pengaturan bahwa petahana yang ingin maju Pilkada harus mundur dari jabatannya, belum akan diterapkan pada pilkada serentak 2017 mendatang.
Petahana tetap hanya melakukan cuti sewaktu kampanye. Sedangkan untuk anggota DPD, DPRI, DPRD dan BUMN dan BUMD termasuk PNS dan TNI/Polri harus mundur.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riadmadji mengatakan bahwa rencana aturan mundurnya petahana yang akan nyalon belum akan diterapkan.
Sebab masih akan disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2015. Sehingga bagi incumbent yang belum berakhir masa jabatannya tidak akan diisi kursinya oleh penjabat kepala daerah.
‘’Nampaknya cukup dengan cuti waktu kampanye. Hanya saja incumbent dibatasi dalam penggunaan anggaran dan fasilitas. Artinya jangan sampai dalam menerapkan anggaran itu disalahgunakan untuk kepentingan pemenangan Pilkada,’’ ujar Dodi kepada Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group) kemarin.
Sedang aturan bagi PNS dan anggota DPR, DPD, DPRD itu tetap masih dibahas. Sebab belum final apakah harus mundur atau juga cukup cuti saja.
‘’Kalau aturan selama ini bagi yang menduduki jabatan itu harus berhenti sebelum mendaftar. Sebab jika incumbent mundur jelas akan ada pengisian kekosongan jabatan untuk menjalankan roda pemerintahan hingga adanya kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif,’’ paparnya.
Lanjut Dodi, pastinya petahana tidak boleh melibatkan PNS untuk memenangkan pertarungan di Pilkada. Jika ada PNS yang terlibat berpolitik praktis maka risikonya dipecat. Sebab PNS harus netral dan tidak boleh ikut dalam orasi apalagi dalam kampanye.
“Kendaraan dinas juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pemenangan. Ini harus menjadi perhatian. Sebab pasca Pilkada 9 Desember lalu masih ada laporan yang masuk dugaan PNS ikut berpolitik praktis,” pungkas Dodi.
sumber : jpnn.com