Jakarta, kpu.go.id,- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI membatalkan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Moyeba Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk Bituni. Hal tersebut diungkapkan dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 101/PHP-BUP/XIV/2015 , Kamis (28/4) di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Pembatalan tersebut dilakukan karena MK berpendapat pelaksanaan penghitungan suara di TPS tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu hal hal yang menjadi dasar pembatalan ialah kembali digunakannya sistem “Kesepakatan Adat” dalam pemberian suara.
Sistem kesepakatan ialah sistem yang memungkinkan kepala suku untuk mengatur hasil penghitungan suara sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Dalam pelaksanaan PSU di TPS 1 Moyeba Distrik Moskona Utara, pemilih yang hendak memberikan suara secara langsung tidak dibolehkan untuk masuk TPS dan pencoblosan terhadap semua surat suara dilakukan langsung oleh petugas KPPS dengan petugas KPPS.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 06-32/PHPU/DPD/XII/2014 dan Putusan MK Nomor 1/PHPU.Pres-XII/2014, MK menyatakan bahwa daerah yang telah menerapkan pemilu dengan cara mencoblos tidak dibenarkan untuk kembali melaksanakan pemilu dengan system kesepakatan. Sedangkan pada pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2015 lalu, TPS 1 Moyeba Distrik Moskona Utara melakukan pemungutan suara dengan pencoblosan langsung oleh tiap pemilih.
Dengan pembatalan tersebut, masing-masing pasangan calon dinyatakan tidak memperoleh suara untuk TPS tersebut. Selain di TPS 1 Moyeba, MK juga merevisi hasil penghitungan suara di 3 TPS lain yang di Distrik Moskona Utara, yaitu TPS 1 Mosum, TPS 1 Inofina dan TPS 1 Marestim.
Di ketiga TPS tersebut, MK memerintahkan untuk mengembalikan hasil penghitungan suara sesuai dengan yang tercantum pada Model C1 Plano dalam penghitungan suara ditingkat TPS sebelum dilakukan pencoretan pada penghitungan suara. (ftq/red FOTO KPU/Dosen/Hupmas)