Recent

SELAMAT DATANG DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LAMPUNG TENGAH 2016 ~~~~ Ayo, Gunakan Hak Atas Informasi Publik, Untuk Indonesia yang Lebih Baik!

3 Mei 2016

MK Bisa Batalkan Pencalonan


JAKARTA, KOMPASKewajiban mundur anggota legislatif yang mencalonkan sebagai kepala daerah harusnya tidak dijadikan alasan untuk enggan mencalonkan diri. Kebijakan itu justru mengakselerasi kaderisasi karena parpol bisa bekerja lebih keras siapkan kader merebut jabatan publik.

Hormati Putusan MK


JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah bersikukuh tak ingin mengubah aturan yang mengharuskan anggota DPR, DPD, atau DPRD mundur jika menjadi calon kepala/ wakil kepala daerah saat pemilihan kepala daerah. Pasalnya, aturan itu sudah dikuatkan Mahkamah Konstitusi.


"Sikap pemerintah harus sejalan dengan putusan MK karena putusan MK bersifat final dan mengikat," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin (2/5).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menambahkan, hingga pembahasan terakhir RUU Revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada antara pemerintah dan DPR, akhir pekan lalu, fraksi- fraksi sepakat agar aturan itu diubah. DPR/DPD/DPRD tak perlu mundur, tetapi cukup mengambil cuti sebagai anggota. Hanya saja untuk mereka yang duduk sebagai pimpinan di alat kelengkapan DPR/DPRD, mereka harus meletakkan jabatannya.


2 Mei 2016

12 KPU Se-Jawa Barat Dapat Penghargaan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyerahkan penghargaan kepada 12 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Penghargaan diberikan kepada daerah-daerah yang dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 dapat menyelenggarakannya dengan tertib dan patuh pada aturan yang telah ditentukan.

KPU Kota Bogor sukses meraih penghargaan sebagai penyelenggara pemilu sangat patuh se-Jabar dalam pengelolaan informasi publik. Sedangkan di posisi kedua, penghargaan dengan kriteria sangat patuh diberikan kepada KPU Kabupaten Ciamis dan ketiga diraih Kota Bandung.

KPU Khawatir Standar Biaya Nasional Tak Cukup Biayai Pilkada

Pembiyaan pilkada menggunakan standart biaya nasional dikhawatirkan tidak akan cukup membiayai pelaksaan tahapan Pilkada Serentak 2017. Pemerintah diharapkan bisa menyesuaikan standart biaya dengan daerah yang memiliki jangkauan geografis sulit, seperti daerah kepulauan dan pegunungan.

“Ada beberapa daerah yang kalau pakai standar APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) itu gak mungkin bisa,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman saat dihubungi (2/5).

Arief mengatakan praktiknya di daerah seperti Papua dengan mayoritas geografisnya pengunungan serta daerah kepulauan lain, standart APBN tak cukup. Misalnya biaya transportasi antar kota dan antar provinsi serta biaya dalam kota berbeda satu sama lain.

1 Mei 2016

PNS TIDAK BOLEH IKUT ORASI

Rencana akan adanya pengaturan bahwa petahana yang ingin maju Pilkada harus mundur dari jabatannya, belum akan diterapkan pada pilkada serentak 2017 mendatang.

Petahana tetap hanya melakukan cuti sewaktu kampanye. Sedangkan untuk anggota DPD, DPRI, DPRD dan BUMN dan BUMD termasuk PNS dan TNI/Polri harus mundur.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riadmadji mengatakan bahwa rencana aturan mundurnya petahana yang akan nyalon belum akan diterapkan.

Sebab masih akan disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2015. Sehingga bagi incumbent yang belum berakhir masa jabatannya tidak akan diisi kursinya oleh penjabat kepala daerah.

DPR DIDESAK LANJUTAN REVISI UU PILKADA SAAT RESES

Koalisi Pilkada Berintegritas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melanjutkan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah saat reses. Pasalnya, pengunduran revisi UU Pilkada berpotensi mengganggu tahapan Pilkada 2017.

Koalisi Pilkada Berintegritas terdiri dari sejumlah lembaga pegiat pemilu, seperti JPPR, Perludem, ICW, TI Indonesia, KoDe Inisiatif, PSHK, IPC, IBC, KRHN, dan Rumah Kebangsaan.

"Sikap DPR dan Pemerintah yang baru-baru ini mengundur pembahasan RUU Pilkada menunjukkan lemahnya komitmen pembuat undang-undang. Pengunduran itu berpotensi mengacaukan agenda pilkada 2017," ujar Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz di Jakarta, Jumat (29/4).

29 April 2016

Surat Palsu Mengatasnamakan KPU RI

Jakarta, kpu.go.id - Dengan ini disampaikan kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia danstakeholder terkait, untuk dapat kira nya berhati - hati dan melakukan pengecekan ulang, mengingat adanya temuan surat palsu yang mengatasnamakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Kembali Gunakan “Kesepakatan Adat”, MK Batalkan PSU Teluk Bintuni

Jakarta, kpu.go.id,- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI membatalkan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Moyeba Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk Bituni. Hal tersebut diungkapkan dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 101/PHP-BUP/XIV/2015 , Kamis (28/4) di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Pembatalan tersebut dilakukan karena MK berpendapat pelaksanaan penghitungan suara di TPS tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu hal hal yang menjadi dasar pembatalan ialah kembali digunakannya sistem “Kesepakatan Adat” dalam pemberian suara.

Jelang Pemilu 2019 Gerakan Masyarakat Bisa Bawa Demokrasi Indonesia Lebih Baik

Suara Karya- GERAKAN masyarakat untuk membentuk komunitas menjelang pemilu dianggap berpengaruh pada model demokrasi Indonesia. Pelanggaran yang kerap terjadi dalam pelaksanaan pemilu bisa dibendung dengan gerakan masyarakat tersebut.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas mengatakan gerakan civil societysemakin menunjukan pengaruhnya, dalam peta perpolitikan nasional. Menurutnya, gerakan masyarakat sipil tersebut, dinilai semakin menonjol, khususnya dalam mengutarakan calon-calon pemimpin.

Pelaksanaan Pemilu 2014 pun, lanjutnya, bisa berubah dengan adanya desakan dan dorongan dari civil society. Contoh nyata, adalah evaluasi kerja sama KPU dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).