Recent

SELAMAT DATANG DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LAMPUNG TENGAH 2016 ~~~~ Ayo, Gunakan Hak Atas Informasi Publik, Untuk Indonesia yang Lebih Baik!

16 April 2010

PENCALONAN

Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2010 sebentar lagi akan memasuki tahapan pendaftaran bakal pasangan calon. namun masih bayak diantara kita yang belum mengetahui apa saja yang menjadi persyaratan dan pemenuhan persyaratan untuk pencalonan.

Tatacara pencalonan telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Tatacara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tapi pasti banyak diantara masyarakat yang belum pernah membaca atau pun mendapatkan Peraturan tersebut,
oleh karena itu, pada posting kali ini kami sadurkan isi peraturan tersebut yang menyangkut persyaratan dan pemenuhan persyaratan pencalonan, namun apa bila anda ingin mengetahui lebih lengkap pertauran tersebut dapat di download disini.


PERSYARATAN BAKAL PASANGAN CALON
(1).bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

(2).setia  kepada  Pancasila  sebagai  Dasar  Negara,  Undang-undang  Dasar    Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan  kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;

(3).berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat;

(4).berusia  sekurang-kurangnya  30  (tiga  puluh)  tahun  bagi  calon  Gubernur/Wakil Gubernur  dan  berusia  sekurang-kurangnya  25  (dua  puluh  lima)  tahun  bagi  calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, pada saat pendaftaran;

(5).sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim pemeriksa kesehatan;

(6).tidak  pernah  dijatuhi  pidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

(7).tidak  sedang  dicabut  hak  pilihnya  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

(8).mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;

(9).menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;

(10).tidak  sedang  memiliki  tanggungan  utang  secara  perseorangan  dan/atau  secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

(11).tidak    sedang    dinyatakan    pailit   berdasarkan    putusan    pengadilan    yang    telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

(12).memiliki  Nomor  Pokok  Wajib  Pajak  (NPWP)  atau  bagi  yang  belum  mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;

(13).menyerahkan  daftar  riwayat  hidup  lengkap  yang  memuat  antara  lain  riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;

(14).belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan  dalam jabatan yang sama; dan

(15).tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah.

PENJELASAN PERSYARATAN BAKAL PASANGAN CALON

Ketentuan  berkenaan  dengan  syarat  pendidikan  sebagaimana  dimaksud  pada  Point 3 (tiga) Persyaratan
(a).    sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat, bakal pasangan calon wajib melampirkan :
    (1)    fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau

(2)    fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau
 
(3)    fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SLTA yang dibuktikan dengan surat  tanda  tamat belajar  yang  dilegalisasi  oleh  instansi  yang  berwenang  yaitu Dinas  Pendidikan  Nasional  dan/atau  Kantor  Departemen  Agama  di  tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota (di wilayah lembaga pendidikan itu berada);
 
(4)    fotokopi  ijazah  SD,  SLTP  atau  sederajat  yang  telah  dilegalisasi  oleh  lembaga pendidikan yang berwenang.

(b).    dalam   hal   bakal   calon   mencantumkan   riwayat   pendidikan   diatas   SLTA   atau sederajat, bakal calon wajib menyertakan:
 
(1)    fotokopi    ijazah    perguruan    tinggi    negeri    yang    dilegalisasi    oleh    Dekan Fakultas/Program  Studi  bersangkutan  atau  oleh  pimpinan  perguruan  tinggi negeri bersangkutan; atau

(2)    fotokopi   ijazah   perguruan   tinggi   swasta   yang   dilegalisasi   oleh   pimpinan perguruan tinggi swasta bersangkutan.
 
(3)    apabila perguruan tinggi negeri atau swasta tempat calon berkuliah telah berganti nama,  maka  legalisasi  dapat  dilakukan  oleh  pimpinan  perguruan  tinggi negeri atau swasta baru tersebut disertai surat keterangan bahwa telah terjadi perubahan nama perguruan tingginya.
 
(4)    apabila  perguruan  tinggi  swasta  tempat  calon  berkuliah  tidak beroperasi  lagi, maka  legalisasi  dapat  dilakukan  oleh  Koordinator Perguruan  Tinggi  Swasta (KOPERTIS)/Koordinator   Perguruan   Tinggi   Swasta   Agama (KOPERTIS)   di wilayah perguruan tinggi swasta itu berada,

( 5)    selain menyertakan fotokopi ijazah di atas SLTA atau sederajat, bakal  pasangan calon  juga  menyertakan  fotokopi  ijazah  seluruh  jenjang  di  bawahnya  yang dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang.

(c).    dalam  hal  sekolah  telah  tidak  ada  lagi  atau  telah  bergabung  dengan  sekolah  lain, maka fotokopi ijazah atau STTB harus dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Nasional atau Kantor Departemen Agama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri.

(d).    dalam hal ijazah bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang,  maka  calon  dapat  menyertakan  surat  keterangan  pengganti  ijazah  dari sekolah bersangkutan yang dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Nasional atau Kantor Departemen Agama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat sekolah itu berdiri.

(e).    dalam hal ijazah bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang, sedangkan sekolah tempat calon bersekolah tidak beroperasi lagi, maka calon dapat menyertakan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan  Nasional  atau  Kantor  Departemen  Agama  Provinsi/  Kabupaten/Kota tempat sekolah itu berdiri.

(f).    apabila  terdapat  pengaduan  atau  laporan  tentang  ketidak  benaran  ijazah  bakal pasangan  calon  di  semua  jenjang  pendidikan,  kewenangan  atas  laporan  tersebut diserahkan kepada pihak pengawas Pemilu dan kepolisian, sampai dengan terbitnya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(g).    apabila   putusan   pengadilan   tentang   ketidakbenaran   ijazah   calon   sebagaimana dimaksud pada huruf f telah memperoleh kekuatan hukum tetap, keabsahan ijazah yang digunakan bakal pasangan calon pada saat pendaftaran calon dinyatakan tidak berlaku, dan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat.

 PEMENUHAN PERSYARATAN BAKAL PASANGAN CALON

Pemenuhan  persyaratan  calon  Kepala  Daerah  dan  Wakil  Kepala  Daerah dilengkapi dengan bukti :
(1).    surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan  syarat  calon  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  9  ayat  (1)  huruf  a, huruf b, huruf h, huruf n, dan huruf o (Peraturan KPU No.68 Tahun 2009);

(2).    surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani dari Tim Pemeriksa kesehatan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e (Peraturan KPU No.68 Tahun 2009);

(3).    surat    keterangan    tempat    tinggal    dalam    wilayah    Negara    Kesatuan    Republik Indonesia, dari Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal calon dan fotokopi KTP;

(4).    surat  tanda  terima  laporan  daftar  kekayaan  calon  dari  instansi  yang  berwenang memeriksa  Laporan  Kekayaan  Penyelenggara  Negara,  sebagai  bukti  pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf I (Peraturan KPU No.68 Tahun 2009);

(5).    surat  keterangan  tidak  sedang  memiliki  tanggungan  utang  secara  perseorangan dan/atau  secara  badan  hukum  yang  menjadi  tanggungjawabnya  yang  merugikan keuangan negara, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf j (Peraturan KPU No.68 Tahun 2009);

(6).    surat  keterangan  tidak  sedang  dinyatakan  pailit  berdasarkan  putusan  pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dari pengadilan niaga yang wilayah hukumnya  meliputi  tempat  tinggal  calon,  sebagai  bukti  pemenuhan  syarat  calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf k (Peraturan KPU No.68 Tahun 2009);

(7).    surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya  meliputi  tempat  tinggal  calon,  sebagai  bukti  pemenuhan  syarat  calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g (Peraturan KPU No.68 Tahun 2009);

(8).    fotokopi  kartu  Nomor  Pokok  Wajib  Pajak  (NPWP)  atas  nama  calon,  tanda  terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib  pajak,  dan  tanda  bukti  tidak  mempunyai  tunggakan  pajak  dari  Kantor Pelayanan  Pajak  (KPP)  tempat  calon  yang  bersangkutan  terdaftar,  sebagai  bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf l (Peraturan KPU No.68 Tahun 2009);

(9).    daftar riwayat hidup calon dibuat dan ditandatangani oleh calon dan diketahui oleh pimpinan  partai  politik  atau  gabungan  partai  politik,  sebagai  bukti  pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf m (Peraturan KPU No.68 Tahun 2009);

(10).    daftar riwayat hidup calon perseorangan dibuat dan ditandatangani oleh calon yang bersangkutan;

(11).    surat  keterangan  tidak  pernah  dipidana  penjara  karena  melakukan  tindak  pidana makar  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  telah  memperoleh  kekuatan  hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b (Peraturan KPU No.68 Tahun 2009);

(12).    fotokopi KTP;

(13).    fotokopi  Ijazah/Surat  Tanda  Tamat  Belajar  (STTB),  yang  telah  dilegalisasi  oleh instansi  yang  berwenang,  sebagai  bukti  pemenuhan  syarat  calon  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c (Peraturan KPU No.68 Tahun 2009) ;

(14).    surat  keterangan  tidak  pernah  dipidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan yang  telah  memperoleh  kekuatan  hukum  tetap  karena  melakukan  tindak  pidana yang  diancam  dengan  pidana  penjara  5  (lima)  tahun  atau  lebih  dari  pengadilan negeri   yang   wilayah   hukumnya   meliputi   tempat   tinggal   calon   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f (Peraturan KPU No.68 Tahun 2009); dan

(15).    pasfoto terbaru calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna dan hitam putih masing- masing 4 (empat) lembar, sesuai dengan ciri khas yang bersangkutan.

PENJELASAN PEMENUHAN PERSYARATAN BAKAL PASANGAN CALON

(1).    Terhadap bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 (lima) tahun atau lebih, ketentuan ayat (1) huruf n tidak berlaku, dengan ketentuan melampirkan :
   
    a.    surat  keterangan  dari  lembaga  masyarakat  tempat  yang  bersangkutan,  menjalani pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n, dan telah menjalani hukuman, dan  sudah  memenuhi  jangka  waktu  paling  sedikit  5  (lima)  tahun  sampai  dengan waktu pendaftaran calon;
   
    b.    surat  keterangan  dari  pimpinan  surat  kabar,  bahwa  yang  bersangkutan  pernah memasang  iklan  pengakuan  dan/atau  pemberitahuan  kepada  publik  mengenai status yang bersangkutan;
   
    c.    surat keterangan dari kepolisian bahwa yang bersangkutan mmempunyai kelakuan baik dan tidak melakukan kejahatan yang berulang-ulang.


(2).    Terhadap pemenuhan syarat calon belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil  Kepala  Daerah  selama  2  (dua)  kali  masa  jabatan  dalam  jabatan  yang  sama dibuktikan  dengan  keputusan  pelantikan  dalam  jabatan  Kepala  Daerah  atau  Wakil Kepala   Daerah   yang  menyatakan   bahwa   calon   yang   bersangkutan  belum   pernah menjabat  secara  berturut-turut  atau  tidak  berturut-turut  di  daerah  yang  sama  atau  di daerah lain, dengan ketentuan:
    a.    perhitungan  2  (dua)  kali  masa  jabatan  dihitung  berdasarkan  jumlah  pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan  masa  jabatan  kedua  paling  sedikit  selama  2  ½  (dua  setengah)  tahun,  dan sebaliknya;
   
    b.    dalam  jabatan  yang  sama  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  a,  adalah  jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/wakil walikota dengan wakil bupati/wakil walikota;

LAIN-LAIN

(1).    Penjabat  Kepala  Daerah  tidak  dapat  menjadi  calon  Kepala  Daerah  atau  Wakil  Kepala Daerah.

(2).    Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan  Pengawas  Pemilu,  Panitia  Pengawas  Pemilu  Provinsi,  atau  Panitia  Pengawas Pemilu  Kabupaten/Kota  dapat  dicalonkan  oleh  partai  politik  atau  gabungan  partai politik   menjadi   calon   Kepala   Daerah   atau   Wakil   Kepala   Daerah,   apabila   yang bersangkutan  dinyatakan  tidak  lagi  memenuhi  syarat  sebagai  Anggota  KPU,  Anggota KPU  Provinsi  atau  Anggota  KPU  Kabupaten/Kota  dan  Anggota  Badan  Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/ Kota  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  11  huruf  i  atau  Pasal  86  huruf  i  Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2007, dengan menyampaikan keputusan pemberhentian pada saat pendaftaran bakal pasangan calon.

PERSYARATAN PENGAJUAN BAKAL  PASANGAN CALON


Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
(1).    Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan bakal pasangan calon, apabila memenuhi persyaratan :
    a.    memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD yang bersangkutan (mengalikan jumlah kursi DPRD dengan angka 15% (lima belas perseratus), apabila hasil bagi jumlah kursi DPRD  yang  bersangkutan  menghasilkan  angka  pecahan,  perolehan  15%  (lima  belas perseratus) dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas); atau

    b.    memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas  perseratus)  dari  akumulasi  perolehan  suara  sah  dalam  Pemilu Anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2).    Gabungan partai politik yang mengajukan  bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, merupakan :
    a.    gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan; atau

    b.    gabungan  partai  politik  yang  memiliki  kursi  di  DPRD  yang  bersangkutan dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan; atau

    c.    gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan.

(3).    Dalam hal  bakal pasangan  calon  diajukan  oleh gabungan  partai politik yang memiliki kursi di DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penghitungan pemenuhan persyaratan  dilakukan  dengan  cara  menjumlahkan  perolehan  kursi  gabungan  partai politik tersebut dan menghitung/menetapkan jumlah kursi paling sedikit 15% (lima belas per seratus) dikalikan dengan jumlah kursi DPRD.
    Data perolehan kursi dan suara sah partai politik atau gabungan partai politik, adalah :

    a.    data  perolehan  kursi  dalam  Pemilu  Anggota  DPRD  Kabupaten yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten yang tercantum dalam dokumen Model Seri EB DPRD Kabupaten dalam Pemilu Tahun 2009,

    b.    data perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten yang tercantum dalam dokumen Model Seri DB DPRD Kabupaten dalam Pemilu Tahun 2009.

(4).    Dalam hal  bakal pasangan  calon  diajukan  oleh gabungan  partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (3)  huruf  b,  pemenuhan  persyaratan  pengajuan  calon  dilakukan dengan  cara  menjumlahkan  perolehan  suara  sah  gabungan  partai  politik  tersebut  dan menghitung/ menetapkan prosentasenya.


(5).    Dalam  hal  bakal  pasangan  calon  diajukan  oleh  gabungan  partai  politik  yang  tidak memiliki  kursi  di  DPRD  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  huruf  c,  pemenuhan persyaratan dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan suara sah gabungan partai politik tersebut dan menghitung/menetapkan prosentasenya.

(6).    Partai  politik  atau  gabungan  partai  politik  hanya  dapat  mengusulkan 1 (satu) bakal pasangan calon.


(7).    Bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya.

(8).    Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukan bakal pasangan calon dan  sudah  menandatangani kesepakatan  pengajuan  bakal pasangan  calon,  tidak boleh menarik dukungannya.

(9).    Apabila partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menarik dukungan  terhadap  bakal  pasangan  calon  yang didukung, partai  politik atau gabungan partai politik dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon tersebut.

(10).    Proses penjaringan bakal pasangan calon, dilakukan secara   demokratis dan transparan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan.

(11).    Dalam proses penetapan nama bakal pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik wajib memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat.

Perseorangan

(1).    Bakal pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan  diri  sebagai  bakal  pasangan  calon  Bupati dan  Wakil  Bupati, apabila memenuhi syarat dukungan sekurang-kurangnya 3% (tiga per seratus) dari total jumlah penduduk Kabupaten Lampung Tengah 1.272.419 jiwa, yakni 38.173 dukungan,

(2).    Jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50% (lima puluh per seratus) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan,

(3).    Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan  yang  disertai  dengan  fotokopi  KTP  atau  surat  keterangan  tanda  penduduk yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4).    Surat keterangan tanda penduduk dimaksud, meliputi :
    a.    Kartu Tanda Penduduk Sementara ; atau
    b.    Kartu Keluarga ; atau
    c.    Pasport ; atau
    d.    Surat  Keterangan  domisili  yang  dikeluarkan  oleh  Lurah/Kepala  Desa/Camat  atau sebutan lainnya.

(5).    Penduduk  yang  berhak  memberikan  dukungan  adalah  penduduk  yang  telah  genap berusia  17  (tujuh  belas)  tahun  pada  hari  dan  tanggal  pemungutan  suara  atau  sudah/ pernah kawin dan terdaftar sebagai pemilih.