Recent

SELAMAT DATANG DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LAMPUNG TENGAH 2016 ~~~~ Ayo, Gunakan Hak Atas Informasi Publik, Untuk Indonesia yang Lebih Baik!

2 Mei 2016

KPU Khawatir Standar Biaya Nasional Tak Cukup Biayai Pilkada

Pembiyaan pilkada menggunakan standart biaya nasional dikhawatirkan tidak akan cukup membiayai pelaksaan tahapan Pilkada Serentak 2017. Pemerintah diharapkan bisa menyesuaikan standart biaya dengan daerah yang memiliki jangkauan geografis sulit, seperti daerah kepulauan dan pegunungan.

“Ada beberapa daerah yang kalau pakai standar APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) itu gak mungkin bisa,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman saat dihubungi (2/5).

Arief mengatakan praktiknya di daerah seperti Papua dengan mayoritas geografisnya pengunungan serta daerah kepulauan lain, standart APBN tak cukup. Misalnya biaya transportasi antar kota dan antar provinsi serta biaya dalam kota berbeda satu sama lain.
Dalam Pilkada Serentak 2015, kekurangan anggaran bisa diatasi karena kepala daerah mengeluarkan peraturan gubernur, peraturan bupati dan peraturan walikota sebagai dasar hukum menyesuikan dengan standart daerah. Diijinkannya daerah menggunakan standart daerah masing-masing karena Pilkada 2015 dianggap masih masa transisi.

Arief mengatakan Pilkada Serentak 2017 juga semestinya dilakukan kebijakan yang sama. Kementrian Dalam Negeri bisa memerintahkan kepala daerah menetapkan anggaran pilkada. Kemudian harus ada pengaturan jika standar umum nasional tidak cukup, maka daerah dapat menerbitkan standar biaya sendiri.

“Di Permendagri itu sebetulnya sudah ada ruang karena mereka sudah pernah perintahkan di Permendagri 44. cuma di permen 44 dikunci hanya berlaku untuk Pilkada 2015. Kalau tahun 2015 itu di hapus makanya bisa berlaku secara keseluruhan,” kata Arief.

Dalam rapat koordinasi anggaran pilkada di KPU RI, Direktur Djendral Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan pembiayaan harus menggunakan standar nasional karena anggara Pilkada tercatat sebagai hibah. Untuk mengubahnya menjadi standart daerah diperlukan kesepakatan bersama dengan Kementrian Keuangan dengan mengeluarkan aturan khusus. [Debora]/rumahpemilu.org